Pahami Tarif PPH Pasal 22 dan Dampaknya bagi Pengusaha

Pajak punya peran penting dalam mengisi kas negara. Salah satunya adalah tarif PPH Pasal 22. Apa sih tarif PPH Pasal 22 itu? Tarif ini adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penjualan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha. Artinya, semua barang impor yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak ini. Meski terkadang dinilai memberatkan, tarif PPH Pasal 22 tetap diperlukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia. Namun, Dampak teknologi telah mempermudah pembayaran pajak PPH Pasal 22.

Definisi dan Dasar Hukum Tarif PPH Pasal 22


Definisi dan Dasar Hukum Tarif PPH Pasal 22

Tarif PPH Pasal 22 dikenal sebagai pajak penghasilan yang dikenakan pada sektor perdagangan. Pajak yang dikenakan pada sektor barang dan jasa yang dibeli dari pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP), atau yang terdaftar sebagai PKP tetapi tidak melakukan pelaporan pajak.

Pembayaran pajak PPH Pasal 22 dilakukan oleh pihak pembeli barang dan jasa, bukan oleh pelaku usaha penjual. Maka dari itu, tarif pajak untuk PPH Pasal 22 tergantung pada jenis barang dan jasa yang diperdagangkan dan nilai transaksi yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari perdagangan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan usaha atau bentuk usaha lainnya yang memperoleh penghasilan dari dalam dan/atau luar negeri menjadi objek pajak penghasilan Pasal 22.

Artinya, setiap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari perdagangan di dalam dan luar negeri kena pajak Pasal 22.

Tarif pajak untuk PPH Pasal 22 ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, tarif PPH Pasal 22 adalah sebesar 0,45% dari nilai transaksi. Namun, tarif tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Meskipun tarif yang dikenakan pada setiap jenis barang dan jasa berbeda-beda, namun dalam Peraturan Menteri Keuangan terdapat beberapa contoh barang dan jasa tertentu yang dikenakan tarif PPH Pasal 22.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2016, berikut adalah beberapa contoh barang dan jasa dan tarif yang dikenakan PPH Pasal 22:

  • Aluminium (0,45%)
  • Kelapa sawit mentah dan CPO (1,5%)
  • Minyak/gas bumi (2%)
  • Batubara (2%)
  • Logam mulia lainnya (0,9%)
  • Produk farmasi dan obat-obatan (0,45%)

Berdasarkan contoh di atas, kita dapat melihat bahwa tarif PPH Pasal 22 yang dikenakan pada masing-masing jenis barang dan jasa berbeda, tergantung pada jenis dan nilai transaksi yang dilakukan.

Pemerintah menerapkan PPH Pasal 22 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dalam rangka mencapai target APBN. Meskipun demikian, PPH Pasal 22 juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai PKP, karena mereka akan mendapatkan keuntungan dari calon pelanggan yang tidak terdaftar sebagai PKP dan tidak dapat menyetorkan PPN atas pembeliannya.

Jadi, tarif PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada sektor perdagangan pada barang dan jasa yang dibeli dari pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai PKP atau yang terdaftar sebagai PKP tetapi tidak melakukan pelaporan pajak. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan jenis barang dan jasa serta nilai transaksi, dan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh pihak pembeli.

Objek Pemungutan Tarif PPH Pasal 22


Tarif PPH Pasal 22 Indonesia

Tarif PPH Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang dan jasa dari penjual luar negeri oleh pemilik usaha di dalam negeri. Pajak ini menjadi tanggung jawab pembeli barang atau jasa dari luar negeri untuk menyetorkan pajak yang terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Objek pemungutan Tarif PPH Pasal 22 meliputi beberapa jenis barang dan jasa yang pembeliannya dilakukan dari penjual luar negeri. Berikut adalah beberapa objek pemungutan Tarif PPH Pasal 22:

1. Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak Indonesia

Barang kena pajak merupakan jenis barang yang masuk dalam kategori pembelian barang dari luar negeri dan wajib dikenakan Tarif PPH Pasal 22. Barang kena pajak meliputi berbagai jenis barang seperti mesin, alat berat, kendaraan bermotor, peralatan elektronik, dan masih banyak lagi.

Barang kena pajak yang pembeliannya dilakukan dari perusahaan di luar negeri harus menyertakan Surat Pemberitahuan Impor Barang dalam Kemasan (PIBK) sebagai dasar pemungutan Tarif PPH Pasal 22. Selain itu, pemilik usaha juga harus melaporkan pembelian barang kena pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. Jasa yang Pembelian dari Luar Negeri

Jasa Luar Negeri Indonesia

Selain barang kena pajak, Tarif PPH Pasal 22 juga dikenakan pada pembelian jasa dari perusahaan di luar negeri. Jasa yang termasuk dalam objek pemungutan Tarif PPH Pasal 22 meliputi jasa periklanan, jasa desain, jasa software, jasa konsultan, jasa penerjemah, dan sebagainya.

Pembayaran untuk jasa dari luar negeri harus dikenakan Tarif PPH Pasal 22 dengan tarif sebesar 2,5% dari jumlah pembayaran. Namun, ada beberapa jenis jasa yang dikecualikan dari Tarif PPH Pasal 22 seperti jasa transportasi, penyerahan sumber daya manusia, dan jasa konstruksi.

3. Royalti

Royalti Indonesia

Tarif PPH Pasal 22 juga berlaku pada pembayaran royalti kepada pemegang hak atas kekayaan intelektual di luar negeri. Royalti adalah pembayaran yang diterima pemegang hak atas kekayaan intelektual dari pihak lain sebagai penghargaan atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Besaran Tarif PPH Pasal 22 untuk pembayaran royalti adalah sebesar 15% dari jumlah pembayaran. Namun, tarif ini bisa lebih rendah dari 15% jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara pemegang hak atas kekayaan intelektual tersebut.

4. Bunga dan Dividen

Dividen Indonesia

Tarif PPH Pasal 22 juga berlaku untuk pembayaran bunga dan dividen kepada pemegang saham atau pemilik surat utang dari luar negeri. Bunga adalah pembayaran yang diterima dari pihak lain atas pinjaman uang yang diberikan. Sementara itu, dividen adalah pembayaran yang diterima pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.

Besaran Tarif PPH Pasal 22 untuk pembayaran bunga dan dividen adalah sebesar 20%. Namun, tarif ini juga bisa lebih rendah jika terdapat P3B antara Indonesia dengan negara pemegang saham atau pemilik surat utang tersebut.

Demikianlah beberapa objek pemungutan Tarif PPH Pasal 22 yang wajib diketahui oleh pemilik usaha. Sebagai pemilik usaha, penting untuk memahami objek pemungutan ini agar tidak salah dalam menyetorkan pajak yang terutang.

Jenis-Jenis Barang yang Tergolong dalam Tarif PPH Pasal 22


Jenis Barang Tergolong PPH Pasal 22

Tarif PPH (Pajak Penghasilan) Pasal 22 adalah tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang dan jasa tertentu. Tarif pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengembalian Kelebihan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Importasi Barang Mewah dan Barang Tertentu. Jenis-jenis barang yang tergolong dalam tarif PPH Pasal 22, antara lain:

  1. Barang Mewah
  2. Barang mewah adalah barang-barang yang memiliki nilai cukup besar dan dianggap mewah, seperti mobil mewah, jam tangan mewah, perhiasan, kapal pesiar, dan sepatu mewah. Untuk barang yang tergolong dalam kategori barang mewah ini, tarif pajak yang dikenakan cukup besar, yakni sebesar 20% dari nilai barang tersebut.

    Barang Mewah

  3. Barang Tertentu
  4. Barang tertentu adalah barang-barang yang memiliki nilai cukup besar, namun penggunaannya masih bisa diterima. Contohnya, laptop, handphone, kamera, televisi, dan sejenisnya. Tarif pajak yang dikenakan untuk barang tertentu ini sebesar 7,5% dari nilai barang tersebut.

    Barang Tertentu

  5. Makanan dan Minuman Impor
  6. Makanan dan minuman impor adalah makanan dan minuman yang diimpor dari luar negeri untuk dijual di dalam negeri. Makanan impor yang masuk ke dalam Indonesia wajib dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta PPH pasal 22 sebesar 2,5%, sedangkan untuk minuman impor dikenakan PPN sebesar 10% dan PPH pasal 22 sebesar 2,5%. PPH pasal 22 pada makanan dan minuman impor ini dikenakan secara proporsional terhadap harga jual dari barang tersebut di dalam transaksi penjualan.

    Makanan dan Minuman Impor

Pajak PPH Pasal 22 ini berbeda dengan Pajak PPh Pasal 4 ayat 2, yang dikenakan pada wajib pajak yang melakukan penjualan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak serta pajak penghasilan Pasal 25 yang dikenakan pada wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh pihak lain atau yang dipungut oleh pihak lain. Tarif PPH Pasal 22 juga harus dibedakan dengan PPN dan PPnBM. PPN adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa, sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah tertentu seperti mobil, kapal pesiar, ataupun barang-barang yang jumlah produksinya terbatas.

Dalam menjalankan kegiatan impor barang dan jasa tertentu, para wajib pajak pengusaha harus memahami jenis-jenis barang yang tergolong dalam tarif PPH Pasal 22, sehingga dapat melakukan perhitungan pajak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, para wajib pajak juga harus mematuhi ketentuan perpajakan yang ada dan melaporkan pajak yang dikenakan kepada instansi terkait secara benar dan tepat waktu untuk menghindari potensi sanksi dan denda yang bisa dikenakan jika melanggar aturan perpajakan.

Cara Menghitung dan Pembayaran Tarif PPH Pasal 22


Tarif PPH Pasal 22

Tarif PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap pengolahan dan peredaran barang impor non pajak yang diterima oleh wajib pajak. Berikut adalah cara menghitung dan pembayaran tarif PPH Pasal 22:

1. Cara Menghitung Tarif PPH Pasal 22


Cara Menghitung

Untuk menghitung tarif PPH Pasal 22, perlu diketahui dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif PPH Pasal 22 yang berlaku. DPP adalah harga jual barang yang diimpor yang terdapat dalam dokumen pabean. Sedangkan tarif PPH Pasal 22 ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berbeda-beda untuk setiap jenis barang impor.

Rumus menghitung tarif PPH Pasal 22 adalah sebagai berikut: DPP x tarif PPH Pasal 22. Misalnya, DPP barang impor adalah Rp 10.000.000 dan tarif PPH Pasal 22 yang berlaku adalah 2%, maka tarif PPH Pasal 22 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 200.000.

2. Pembayaran Tarif PPH Pasal 22


Pembayaran

Tarif PPH Pasal 22 harus dibayar sebelum kepabeanan dilakukan. Wajib pajak harus membayar tarif PPH Pasal 22 ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pembayaran PPH Pasal 22 harus dilaporkan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengisi kode jenis setoran 412 dan melampirkan dokumen Pabean Impor.

Dalam praktiknya, penyetoran tarif PPH Pasal 22 bisa dilakukan secara online. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa tarif PPH Pasal 22 telah dibayarkan.

3. Penanggung Jawab PPH Pasal 22


PPH Pasal 22 Penanggung Jawab

Penanggung jawab PPH Pasal 22 adalah importir atau penerima barang impor yang ditunjuk oleh DJBC sebagai penanggung jawab untuk membayar pada saat impor dilakukan. Jika penanggung jawab tidak membayar tarif PPH Pasal 22, maka bea dan keterangan yang dimintakan oleh DJP akan diberikan kepada pihak yang melakukan pembayaran tersebut, baik itu importir atau penerima barang.

Ketentuan ini berlaku apabila pihak yang membayar tarif PPH Pasal 22 meminta bea dan keterangan dari DJP untuk tujuan perpajakan. Oleh karena itu, sebagai penanggung jawab, harus pastikan bahwa tarif PPH Pasal 22 telah dibayarkan sebelum kepabeanan dilakukan.

4. Sanksi dan Denda


Sanksi dan Denda

Jika wajib pajak tidak membayar tarif PPH Pasal 22, maka DJP akan memberikan sanksi berupa kewajiban membayar bunga sebesar 2% per bulan terhadap jumlah pajak yang belum dibayarkan, mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga pembayaran dilakukan. Selain itu, DJP juga dapat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan, pengenaan sanksi administratif, hingga pemblokiran NPWP.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami prosedur dan ketentuan pembayaran tarif PPH Pasal 22 agar terhindar dari risiko sanksi dan denda yang dikenakan oleh DJP.

Dalam kesimpulannya, tarif PPH Pasal 22 merupakan pajak yang diterapkan pada kegiatan impor barang oleh wajib pajak. Wajib pajak harus memperhitungkan tarif yang harus dibayarkan sesuai dengan DPP dan tarif PPH Pasal 22 yang berlaku. Pembayaran tarif PPH Pasal 22 dilakukan sebelum kepabeanan dilakukan dengan melaporkan SSP ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk oleh DJBC. Selain itu, wajib pajak juga harus memahami risiko sanksi dan denda yang diberikan oleh DJP jika tarif PPH Pasal 22 tidak dibayarkan tepat waktu.  

Terima Kasih Telah Membaca Tentang Tarif PPH Pasal 22!

Sekarang kamu sudah mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tarif PPH Pasal 22 dan bagaimana perhitungannya dihitung. Jangan ragu untuk memanfaatkan informasi ini dalam kehidupan kamu sehari-hari, terutama jika kamu berbisnis atau memiliki pekerjaan sebagai pengusaha. Jangan lupa untuk berkunjung lagi ke situs ini untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya tentang keuangan dan bisnis. Sampai jumpa lagi!