Perkara Perdata

Tim JRJ Law Office sudah berpengalaman menangani berbagai perkara perdata di hampir seluruh wilayah hukum Indonesia.

Mulai dari kasus utang piutang yang mendominasi dari keseluruhan kasus perdata yang Kami tangani, hingga ke tren terbaru perkara perdata yaitu kasus investasi bodong atau investasi dengan skema ponzi.

Maka jangan ragu untuk menggunakan jasa tim JRJ Law Office jika Anda sedang menghadapi kasus hukum perdata, di pengadilan manapun di seluruh Indonesia.

Overview:

Perkara perdata adalah suatu perkara yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dalam hubungan keperdaataan.

Perkara perdata ini biasanya terjadi karena adanya perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan.

Apakah Perkara Perdata Bisa Selesai Secara Tuntas?

Tentu saja, semua perkara perdata yang diatur dalam Hukum Acara Perdata bisa diselesaikan secara tuntas melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

Permasalahan utamanya hanyalah dengan siapa Anda akan menyelesaikan perkara perdata ini.

Jika Anda selesaikan dengan ahlinya, maka besar kemungkinan perkara perdata Anda akan selesai dengan tuntas.

Ruang Lingkup Perkara Hukum Perdata

Beberapa contoh kasus/gugatan/sengketa perkara perdata yang bisa terjadi dan sering tim Kami tangani, antara lain adalah sebagai berikut.

  • Kasus Hutang Piutang
  • Gugatan Wanprestasi
  • Sengketa Sewa – Menyewa
  • Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit
  • Permohonan Adopsi Anak
  • Permohonan Penetapan Ahli Waris
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Kasus Sengketa Tanah
  • Permohonan Wali/Hak Asuh
  • Dan Lain Lain

Masih ada banyak macam perkara perdata yang Bisa Kami tangani. Jika Anda masih bingung, maka segera konsultasikan permasalahan Anda kepada Kami.

Kami tidak memungut biaya apapun untuk proses konsultasi ini. 100% GRATIS. Kami siap membantu memberikan masukan dan gambaran awal tentang kasus perdata yang sedang Anda hadapi.

HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

Perkara perdata Anda tidak akan pernah selesai jika Anda menunda menyelesaikanya bersama orang yang ahli dalam hukum perdata.

Serahkan semua perkara perdata Anda kepada tim Kami, maka tim Kamilah yang akan bekerja menyelesaikan kasus perdata Anda hingga tuntas.

Tunggu apalagi, segera hubungi Kami dan berkonsultasi dengan tim Kami sekarang juga.