Rangkuman Tentang Pasal 1365 KUH Perdata

Pasal 1365 KUH Perdata adalah salah satu dasar hukum yang sering digunakan dalam gugatan perdata. Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang unsur-unsur, contoh, dan akibat hukum dari perbuatan melawan hukum.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pasal 1365

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, ada empat unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, hak subjektif orang lain, kesusilaan, atau kepatutan.
  2. Adanya kesalahan, yaitu kesengajaan atau kelalaian dari pelaku perbuatan.
  3. Mungkinnya kerugian, yaitu segala bentuk kerugian materiil atau immateriil yang diderita oleh korban.
  4. Adanya hubungan sebab akibat, yaitu adanya keterkaitan antara perbuatan, kesalahan, dan kerugian.

Contoh Perbuatan Melawan Hukum

Beberapa contoh perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dalam praktik hukum adalah:

  1. Pencemaran nama baik, yaitu perbuatan yang merendahkan atau menghina nama baik seseorang di depan umum.
  2. Penganiayaan, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit pada tubuh seseorang.
  3. Penipuan, yaitu perbuatan yang menipu seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lai.
  4. Pelanggaran hak cipta, yaitu perbuatan yang menggunakan atau memperbanyak karya cipta orang lain tanpa izin dari pencipta.

Akibat Hukum Perbuatan Melawan Hukum

Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum adalah kewajiban bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Ganti rugi ini terdiri dari biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh korban.

Rugi adalah segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik korban.

Bunga adalah segala keuntungan yang diharapkan atau telah diperhitungkan oleh korban.

Selain ganti rugi, korban juga dapat menuntut pemulihan nama baik atau kehormatan jika perbuatan melawan hukum berupa penghinaan.

Pemulihan nama baik dapat dilakukan dengan cara meminta maaf secara tertulis atau lisan di depan umum, mencabut pernyataan yang menghina, atau melakukan tindakan lain yang sesuai dengan permintaan korban.

Sanksi pasal 1365 KUH Perdata adalah kewajiban bagi pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Ganti rugi ini terdiri dari biaya, rugi, dan bunga. Selain itu, korban juga dapat menuntut pemulihan nama baik atau kehormatan jika perbuatan melawan hukum berupa penghinaan.

Pasal 1365 KUH Perdata hanya mengatur sanksi perdata, bukan pidana. Namun, ada beberapa perbuatan melawan hukum yang juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang lain, seperti pencemaran nama baik, penganiayaan, penipuan, atau pelanggaran hak cipta. Sanksi pidana ini dapat berupa denda, kurungan, atau penjara.

Rangkuman Tentang Pasal 1365 KUH Perdata

Inferensi

Berikut Kami rangkumkan isi tentang pasal 1365 KUH Perdata.

Pasal 1365 KUH Perdata juga dikenal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, harus ada empat unsur, yaitu:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan.
  3. Adanya kerugian.

Perbuatan melawan hukum dapat berupa berbuat atau tidak berbuat yang merugikan orang lain.

Contohnya adalah merusak barang milik orang lain atau tidak membayar utang sesuai kesepakatan.

Demikianlah artikel tentang rangkuman pasal 1365 KUH Perdata. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Kamu tentang hukum perdata di Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel ini, dan jika Anda membutuhkan jasa pengacara atau lawyer yang berpengalaman, Anda bisa menghubungi Kami.

JRJ Law Office – Jogja Reincarnation Justicia

🔰 Alamat: Royal Bantul Square Kav. 5, Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Karang Ngabean, Ringinharjo, Bantul, Yogyakarta – 55712

🔰 HP: 081325942686

🔰 Email: jrjlawoffice99@gmail.com