Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Hukum acara adalah bagian penting dari proses hukum di Indonesia. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan antara hukum acara PTUN dan hukum acara perdata. Sebenarnya, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dan diterapkan pada situasi yang berbeda pula. Untuk memahami perbedaan ini, mari kita lihat lebih dalam tentang hukum acara PTUN dan hukum acara perdata.

Pengertian Hukum Acara PTUN


Pengertian Hukum Acara PTUN

Hukum Acara adalah bagian dari ilmu hukum yang mengatur prosedur atau tata cara dalam melaksanakan hukum materiil. Hukum acara sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara perdata mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hukum di bidang perdata, sedangkan hukum acara pidana mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hukum di bidang pidana.

Hukum acara juga mencakup aturan dan prosedur tata cara penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih. Salah satu bagian dari hukum acara adalah Hukum Acara PTUN. PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara perseorangan atau badan hukum dengan badan hukum lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Singkatnya, Hukum Acara PTUN adalah ilmu hukum yang mengatur prosedur atau aturan dalam menyelesaikan sengketa di bidang tata kelola pemerintahan.

Hukum Acara PTUN memiliki perbedaan dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Perbedaan tersebut terletak pada bidang yang diatur, prosedur serta tata cara penyelesaian sengketa yang diatur. Berikut penjelasan selengkapnya:

Bidang yang Diatur

Hukum Acara Perdata mengatur tata cara atau prosedur dalam melaksanakan hukum materiil di bidang perdata, sedangkan hukum acara pidana mengatur tata cara atau prosedur dalam melaksanakan hukum materiil di bidang pidana. Sedangkan Hukum Acara PTUN mengatur prosedur atau tata cara dalam menyelesaikan sengketa di bidang tata kelola pemerintahan. Dalam Hukum Acara PTUN, sengketa yang diselesaikan adalah antara perseorangan atau badan hukum dengan badan hukum lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan seperti keputusan administratif, pembatalan keputusan, atau gugatan lain yang timbul dari hubungan hukum administratif.

Prosedur

Prosedur yang diatur dalam Hukum Acara PTUN berbeda dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam sengketa di bidang tata kelola pemerintahan, pihak yang berperkara harus mengajukan permohonan kepada PTUN. Pengajuan permohonan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti agar permohonan dapat diterima oleh PTUN, harus memenuhi persyaratan mengenai wewenang, substansi, dan formil. Adapun dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, pengajuan gugatan harus memenuhi persyaratan mengenai subyek dan obyek gugatan.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang diatur dalam Hukum Acara PTUN berbeda dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Setelah permohonan diterima, PTUN akan mengadakan pemeriksaan administratif terhadap permohonan tersebut. Selanjutnya, PTUN akan menyampaikan pengantar keabsahan permohonan kepada pihak yang berperkara atau pemohon. Jika pengantar tersebut diterima, maka PTUN akan mengadakan sidang persidangan hingga terdapat putusan atas sengketa tersebut. Sedangkan, dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara sidang pengadilan dan pengambilan putusan oleh majelis hakim yang mempunyai wewenang dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam kesimpulannya, Hukum Acara PTUN memiliki perbedaan dalam hal bidang yang diatur, prosedur, dan tata cara penyelesaian sengketa dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam hukum acara PTUN, pengadilan tersebut memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Itulah yang menjadi landasan sebagian besar sengketa yang terjadi pada sebuah pemerintahan baik itu terkait kebijakan dan lain-lain.

Pengertian Hukum Acara Perdata


Hukum Acara Perdata

Hukum acara adalah aturan yang mengatur tentang prosedur dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Hukum acara terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah hukum acara perdata.

Hukum acara perdata atau yang sering disebut dengan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 adalah aturan-aturan yang mengatur tentang prosedur perdata dalam penyelesaian suatu masalah hukum di pengadilan. Hukum ini terdiri dari berbagai macam aturan dan berlaku secara nasional. Bahkan, hukum acara perdata lebih berperan penting dalam pengadilan daripada hukum substantif, karena hukum acara perdata mengatur tentang cara mengurus gugatan.

Hukum acara perdata sangat erat hubungannya dengan hukum perdata, yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dalam hubungannya dengan masyarakat secara umum seperti kontrak, waris, dan sebagainya. Hukum acara perdata ini memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa perdata di pengadilan. Ketika terjadi sengketa antara dua pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses penyelesaian sengketa perdata ini diatur oleh hukum acara perdata.

Secara umum, hukum acara perdata dan hukum acara PTUN memiliki persamaan dalam beberapa hal, seperti pola peradilan yang sama, dimana dilakukan melalui persiapan sidang, pemeriksaan fakta dan bukti, kemudian dilanjutkan dengan penetapan putusan. Namun, keduanya juga memiliki perbedaan dalam beberapa aspek tertentu, antara lain:

1. Pokok Perselisihan

Pokok Perselisihan

Hukum Acara PTUN mengatur ketentuan pokok perselisihan yang berkaitan dengan tindakan administrasi yang dapat merugikan hak-hak hukum warga negara, eksistensi organisasi kemasyarakatan, serta sengketa tentang jabatan dan kepegawaian. Sedangkan, Hukum Acara Perdata mengatur ketentuan pokok perselisihan yang berkaitan dengan sengketa terkait dengan hak yang dipersengketakan antar pihak dalam masyarakat.

Jadi, pengaturan mengenai masalah yang diperselisihkan dalam kedua hukum acara yang berbeda, membuat pengaturannya juga berbeda.

2. Barbar

Barbar

Dalam Hukum Acara PTUN, prinsip barbar diaplikasikan dalam penyelesaian perkara. Artinya, perkara diselesaikan secara cepat dan tuntas oleh hakim yang memeriksa perkara dan tidak dilakukan upaya banding atau kasasi oleh para pihak. Sedangkan, dalam Hukum Acara Perdata, prinsip ini tidak berlaku karena masih terdapat pramusyaratan upaya banding hingga kasasi.

3. Tempat Penyelesaian Sengketa

Tempat Penyelesaian Sengketa

Dalam Hukum Acara PTUN, pengadilan yang berwenang menangani sengketa adalah pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara, dalam Hukum Acara Perdata, pengadilan yang berwenang menangani sengketa adalah pengadilan negeri.

Dari perbedaan antara hukum acara PTUN dan hukum acara perdata di atas, kita dapat mengetahui bahwa hukum acara memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara kedua hukum acara ini agar kita dapat memilih dan mengetahui proses yang tepat dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum.

Perbedaan Hukum Acara PTUN dengan Hukum Acara Perdata pada Proses Peradilan


Proses Peradilan

Pada proses peradilan, terdapat perbedaan antara hukum acara PTUN dan hukum acara perdata. Perbedaan tersebut dapat terlihat dalam beberapa hal berikut ini.

Prosedur Pengajuan Gugatan


Prosedur Pengajuan Gugatan

Dalam hukum acara PTUN, prosedur pengajuan gugatan harus dilakukan terhadap keputusan atau tindakan administrasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan dalam hukum acara perdata, proses pengajuan gugatan terjadi antara perseorangan atau perusahaan dengan pihak lainnya yang dianggap melanggar haknya.

Substansi Perselisihan


Substansi Perselisihan

Hukum acara PTUN dan hukum acara perdata juga memiliki perbedaan dalam substansi perselisihan. Dalam hukum acara PTUN, perselisihan yang dihadapi adalah mengenai tindakan administrasi pemerintah yang dianggap merugikan individu atau kelompok masyarakat. Sedangkan dalam hukum acara perdata, perselisihan terjadi antara pihak-pihak yang bersengketa akibat ketidakpatuhan atau pelanggaran kontrak, pembayaran, atau kepemilikan.

Karenanya, hukum acara PTUN lebih mengarah pada perlindungan hak-hak warga negara dari tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan hukum acara perdata lebih banyak berurusan dengan hak milik atau kepentingan pribadi, yang dilindungi oleh hukum yang mengatur kontrak, kepemilikan, harta benda, dan lainnya.

Pembuktian


Pembuktian

Dalam hukum acara PTUN, beban pembuktian terletak pada pihak yang mengajukan gugatan. Namun, dalam hukum acara perdata, beban pembuktian terletak pada kedua belah pihak.

Dalam hukum acara PTUN, penyelidikan atau pemeriksaan yang dilakukan untuk mengambil keputusan gugatan bisa lebih cepat dan mudah diselesaikan daripada hukum acara perdata. Sebab, dalam hukum acara PTUN dapat dilakukan pembatalan sementara terhadap tindakan pemerintah yang merugikan individu maupun kelompok masyarakat. Artinya, melalui gugatan PTUN, pihak yang dirugikan dapat meminta pengadilan untuk menghentikan sementara pelaksanaan tindakan atau keputusan yang menjadi objek perselisihan.

Kompetensi Pengadilan


Kompetensi Pengadilan

Hukum acara PTUN hanya dapat ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan hukum acara perdata dapat ditangani oleh majelis hakim di Pengadilan negeri atau pengadilan tinggi sesuai dengan wilayah kewenangan. Aktivitas hukum acara PTUN tergolong dalam kewenangan hukum public yang tidak umum, sedangkan hukum acara perdata tergolong dalam kewenangan hukum private yang bisa dipergunakan oleh masyarakat luas.

Dalam praktiknya, kedua jenis hukum acara ini membutuhkan keterampilan dan keahlian yang berbeda dari seorang pengacara untuk menangani dan memperjuangkan hak kliennya. Meskipun demikian, kesamaan persyaratan dan tuntutan dalam kedua jenis hukum acara ini adalah menjadi ahli dalam penanganan persoalan hukum, memiliki pengetahuan yang mendalam, serta menguasai segala jenis dasar hukum dan kaitannya dengan permasalahan yang dihadapi klien.

Fungsi Penting Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata di Mata Hukum Indonesia


Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Hukum Acara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan Hukum Acara Perdata memiliki perbedaan penting dalam system hukum Indonesia. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan pengawasan hukum dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Namun, seberapa jauh kedua hukum acara ini berbeda dan bagaimana fungsinya dalam hukum Indonesia?

1. Definisi


Definisi Hukum Acara PTUN

Hukum Acara PTUN atau sering disebut juga dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN adalah hukum yang mengatur proses pelayanan hukum dalam pengadilan tata usaha negara yang menangani perselisihan antara warga negara dengan pihak pemerintah. Proses persidangan dalam PTUN sangat berbeda dengan proses yang terjadi dalam sidang pidana ataupun perdata. Selain itu, PTUN juga memiliki kekuasaan untuk memutuskan apakah suatu peraturan/peradilan perlu atau tidak agar diperiksa ulang.

Hukum Acara Perdata atau Hukum Acara Sipil adalah hukum yang mengatur proses persidangan yang terkait dengan hukum perdata, seperti perkara tentang gugatan perdata, harta warisan, hak kepemilikan, perkawinan dan perceraian serta sengketa lainnya yang memerlukan putusan dari pengadilan. Hukum Acara Perdata juga mengatur persidangan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara dua pihak atau lebih, salah satu pihak bisa jadi adalah individu, organisasi masyarakat atau badan hukum.

2. Pihak yang Terlibat dan Subjek Hukumnya


Pihak yang Terlibat Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Pada Hukum Acara PTUN, subjek hukum dari kedua belah pihak adalah pejabat pemerintahan, instansi pemerintahan serta badan usaha milik negara. Sementara pada Hukum Acara Perdata, subjek hukum dapat berupa orang perorangan, badan hukum dan kelompok masyarakat.

3. Proses Persidangan


Proses Persidangan Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Hukum Acara PTUN memiliki proses persidangan yang berbeda dengan Hukum Acara Perdata. Pada persidangan Hukum Acara PTUN, putusan tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga dianggap penting untuk kebijakan serta pelayanan publik secara lebih luas. Hal ini berarti bahwa putusan yang diambil akan berdampak pada banyak orang. Pada Hukum Acara Perdata, persidangan hanya akan membahas kasus antara dua pihak atau lebih, dan hasil keputusan hanya akan berdampak pada isu yang diperdebatkan dalam persidangan itu sendiri.

Proses persidangan Hukum Acara PTUN juga sedikit lebih rumit dan kompleks dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata. Persidangan Hukum Acara PTUN menyangkut peran dari pejabat pemerintahan, sedangkan persidangan Hukum Acara Perdata berfokus pada isu yang diperdebatkan oleh kedua pihak. Selain itu, persidangan Hukum Acara Perdata lebih sederhana dan singkat dibandingkan dengan persidangan Hukum Acara PTUN.

4. Penyelesaian Sengketa


Penyelesaian Sengketa Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Penyelesaian sengketa dalam Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata juga berbeda. Dalam Hukum Acara PTUN, proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui proses mediasi dan upaya-upaya hukum lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang. Pejabat pemerintah tertentu juga bisa menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses persidangan. Sementara itu, Hukum Acara Perdata memiliki sistem pengadilan yang lebih formal, dan biasanya memerlukan proses persidangan lebih lama dan lebih rumit.

Proses penyelesaian sengketa dalam Hukum Acara Perdata juga melibatkan upaya-upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan rekonsiliasi. Sementara itu, dalam Hukum Acara PTUN, penyelesaian sengketa bersifat lebih formal dan diatur oleh Undang-Undang PTUN. Oleh karena itu, sengketa bersifat lebih terstruktur dan formal, dan memerlukan proses persidangan yang lebih lama serta biaya yang lebih mahal.

5. Kesimpulan


Kesimpulan Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan pengawasan hukum dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, baik itu dalam proses pengadilan tata usaha negara maupun dalam persidangan perdata. Keduanya juga memiliki cara kerja yang sangat berbeda, tergantung pada subjek hukum dan proses persidangan yang ditempuh. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, penting bagi kita untuk memahami kedua hukum acara ini agar kita bisa mempertahankan hak-hak hukum tertentu dengan lebih baik dan juga mengetahui cara bagaimana memperjuangkan hak-hak hukum kita melalui jalur hukum yang tepat.

Salam Kenal dari Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Itulah perbedaan antara Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi kita semua mengenai kedua jenis hukum acara tersebut. Terima kasih telah membaca artikel ini. Kita akan bertemu lagi di artikel berikutnya. Sampai jumpa!