Merangkum Isi Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain

Pasal 406 KUHP adalah salah satu pasal yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Pasal ini termasuk dalam Buku II KUHP yang membahas tentang tindak kejahatan.

Dalam artikel ini, kita akan merangkum isi pasal 406 KUHP secara singkat dan jelas.

Pengertian Perusakan Barang Milik Orang Lain Dalam Pasal 406

Pasal 406 adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Pasal ini memiliki empat unsur yang harus dipenuhi agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman tersebut, yaitu:

  1. Ada perbuatan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang.
  2. Perbuatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
  3. Barang yang dirusak adalah milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
  4. Ada kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Pasal 406 KUHP ini masih berlaku saat ini, meskipun sudah ada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

UU ini akan mulai berlaku pada tahun 2026. Dalam UU ini, pasal yang setara dengan Pasal 406 KUHP adalah Pasal 521, yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Pasal ini juga memiliki ayat kedua yang memberikan sanksi lebih ringan jika kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah.

Perusakan barang milik orang lain adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum untuk menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Barang yang dimaksud di sini bisa berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, seperti kendaraan, rumah, tanaman, hewan, dan sebagainya.

Unsur-Unsur Pasal 406 KUHP

Pasal 406 KUHP memiliki empat unsur yang harus dipenuhi agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, yaitu:

  1. Barang siapa, artinya pelaku harus merupakan subjek hukum yang dapat bertindak pidana, yaitu orang yang sudah dewasa dan berakal sehat.
  2. Dengan sengaja dan melawan hukum, artinya pelaku harus memiliki niat atau kesadaran untuk melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
  3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu, artinya pelaku harus melakukan tindakan fisik yang mengubah keadaan barang tersebut sehingga menjadi rusak, tidak berfungsi, atau hilang.
  4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, artinya barang yang dirusak harus merupakan hak milik pribadi atau badan hukum lain, bukan milik pelaku sendiri atau milik bersama.

Sanksi Hukum Pasal 406 KUHP

Pasal 406 KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi pelaku perusakan barang milik orang lain.

Sanksi ini bersifat alternatif, artinya hakim dapat memilih salah satu dari kedua jenis pidana tersebut sesuai dengan pertimbangan hukumnya.

Contoh Kasus Pasal 406 KUHP

Salah satu contoh kasus yang dapat dijerat dengan pasal 406 KUHP adalah kasus penyerangan terhadap mobil dinas Bea Cukai Pekanbaru oleh belasan orang pada tanggal 27 April 2021.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merusakkan mobil dinas Bea Cukai Pekanbaru yang merupakan barang milik negara. Akibatnya, mobil tersebut mengalami kerusakan parah pada bagian kaca depan, spion, dan body.

Demikianlah artikel yang saya buat tentang isi pasal 406 KUHP. Semoga bermanfaat yah. Terima kasih!