PPH Pasal 15: Perhitungan, Pengenaan, dan Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Penerima Penghasilan dari Kegiatan Usaha

Pajak penghasilan pasal 15 atau yang dikenal dengan sebutan PPh pasal 15, merupakan salah satu jenis dan golongan pajak yang wajib dikenakan bagi para pengusaha atau wirausahawan di Indonesia. PPh pasal 15 dikenakan terhadap penghasilan teratur atau rutin dalam bentuk gaji, upah atau tunjangan lainnya. Saat ini, banyak orang yang masih bingung dengan cara penghitungan dan jenis penghasilan yang terkena PPh pasal 15. Nah, untuk memahami lebih jelas mengenai PPh pasal 15, ada baiknya kita mengenal lebih dalam apa itu PPh pasal 15 dan bagaimana cara penghitungannya.

Pengertian PPh Pasal 15


pajak

Pajak Penghasilan Pasal 15 atau disingkat PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa atau penghasilan dari penggunaan harta yang dibebaskan dari pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, atau Pasal 22. Pajak ini dikenakan kepada pembayar pajak orang pribadi atau badan dalam bentuk pemotongan pajak oleh pihak yang membayar, sebelum penghasilan tersebut diterima oleh penerima penghasilan.

Contohnya adalah sewa gedung atau rumah, penggunaan peralatan atau mesin, ataupun sewa lahan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam melakukan penghitungan pajak PPh Pasal 15, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, besarnya pajak yang dikenakan adalah sebesar 10% dari total penghasilan bruto yang diterima. Kedua, jika terdapat biaya yang dibebankan pada penerima penghasilan yang berkaitan dengan sewa atau penggunaan harta tersebut, maka biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dilakukan penghitungan pajak. Ketiga, jumlah pajak yang dikenakan harus dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan dan disetor ke negara melalui kantor pajak.

Ada beberapa pengecualian dalam PPh Pasal 15 yang tidak dikenakan pajak, seperti penghasilan dari sewa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan agama, sosial, atau kesehatan; penghasilan dari sewa yang nilainya tidak melebihi Rp 4.800.000,- per tahun; penghasilan dari penggunaan hak atas tanah dan bangunan yang telah dijual; atau penghasilan dari penggunaan hak atas hak cipta, paten, merek dagang, dan sejenisnya.

Berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan Pasal 17A, pihak yang membayar penghasilan wajib melaporkan pembayaran pajak PPh Pasal 15 melalui formulir SPT Masa PPh Pasal 15 melalui sistem e-SPT atau lapor SPT secara manual ke kantor pajak setempat. Jika terdapat ketidakpatuhan dalam membayar pajak, maka dapat dikenakan sanksi administratif oleh kantor pajak.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan untuk membantu pengusaha yang terdampak, termasuk dalam pembayaran pajak PPh Pasal 15. Salah satunya adalah kebijakan pembebasan PPh Pasal 15 bagi pengusaha yang menyewakan tempat usaha dengan tarif keringanan 0% selama periode bulan April hingga September 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan bantuan bagi pengusaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19.

Objek PPh Pasal 15


Taxation

PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan bagi penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dari pihak lain dalam negeri. Pajak penghasilan ini diatur dalam undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagai bagian dari bentuk pelaksanaan kewajiban pajak badan.

Tujuan dari PPh Pasal 15 ini adalah untuk mempercepat pengumpulan penerimaan negara, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak badan mengenai kewajiban membayar pajak yang diatur oleh peraturan perpajakan Indonesia.

1. Jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 15


Jenis penghasilan

Objek PPh Pasal 15 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dari pihak-pihak lain dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud dalam PPh Pasal 15 meliputi:

  • Penghasilan sewa
  • Penghasilan royalti
  • Penghasilan bunga
  • Penghasilan hadiah, penghargaan atau penggantian lainnya
  • Penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak badan dari pihak lain dalam negeri

Penghasilan tersebut harus bersifat teratur dan terus menerus, dan membayar uang atau barang yang nilainya di luar penghasilan yang biasanya diterima oleh wajib pajak badan.

2. Dasar Pengenaan PPh Pasal 15


Dasar Pengenaan PPh Pasal 15

Dasar pengenaan PPh Pasal 15 adalah penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak badan dari pihak lain dalam negeri, baik dalam bentuk uang maupun barang. Penghasilan bruto ini termasuk seluruh penghasilan yang diterima, termasuk tambahan penghasilan seperti bunga, denda keterlambatan pembayaran dan keuntungan dari pengembalian dana dari pihak ketiga.

Penghasilan bruto ini dikurangi dengan pengurangan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pengurangan standar ini mencakup berbagai biaya yang diperlukan oleh wajib pajak badan untuk memperoleh penghasilan, sehingga pada akhirnya menimbulkan pengurangan penghasilan bruto.

Penghasilan juga dikurangi dengan pengurangan khusus yang diizinkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pengurangan ini mencakup biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan dan berdasarkan bukti yang sah dan alat bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Apabila penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan melalui pihak lain dalam negeri jumlahnya lebih kecil dari Rp4,8 M, dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 15.

3. Tarif PPh Pasal 15


Tarif PPh Pasal 15

Tarif PPh Pasal 15 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak badan. Tarif ini diatur oleh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perpajakan.

Namun, wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat dikenakan tarif yang lebih rendah atau dapat dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 15, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah kesepakatan antara Indonesia dengan negara lain untuk mencegah pajak ganda atau menghindari pemajakan yang merugikan dalam kegiatan ekonomi antara Indonesia dan negara pihak ke-2.

Selain itu, wajib pajak badan juga dapat mengajukan permohonan keringanan pajak atau penundaan pembayaran PPh Pasal 15 apabila terjadi kesulitan finansial yang membuat wajib pajak kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Kesimpulan


Kesimpulan

Secara keseluruhan, PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan bagi penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dari pihak lain dalam negeri. Jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 15 meliputi penghasilan sewa, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, penggantian, dan penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak badan dari pihak lain dalam negeri.

Dasar pengenaan PPh Pasal 15 adalah penghasilan bruto yang meliputi penghasilan yang diterima, termasuk tambahan penghasilan seperti bunga, denda keterlambatan pembayaran, dan keuntungan dari pengembalian dana. Kewajiban pembayaran PPh Pasal 15 dikenakan tarif sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak badan.

Untuk mencegah pajak ganda atau menghindari pemajakan yang merugikan dalam kegiatan ekonomi antara Indonesia dan negara pihak ke-2, maka wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat dikenakan tarif yang lebih rendah atau dapat dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 15, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

Tarif PPh Pasal 15


Tarif PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikananakan kepada orang atau badan yang membayar penghasilan berupa honorarium, royalti, hadiah, hadiah undian, dan pembayaran lainnya. Besarnya tarif PPh Pasal 15 adalah 15% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pada tarif PPh Pasal 15.

Ketentuan Tarif PPh Pasal 15 pada Honorarium


Honorarium

Honorarium adalah penghasilan yang diterima oleh seseorang sebagai pengganti jasa atau waktu yang diberikan. Honorarium dapat diterima oleh pendeta, guru, dosen, pengisi acara, dan lain sebagainya. Ketentuan tarif PPh Pasal 15 pada honorarium adalah sebagai berikut:

  • Ketentuan PPh Pasal 15 pada Honorarium yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi

PPh Pasal 15 pada honorarium yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikenakan dengan tarif 15%. Jika besarnya honorarium yang diterima kurang dari Rp 50.000.000 per tahun, maka wajib pajak dapat memotong PPh Pasal 15 sebesar 1% dari besarnya honorarium.

  • Ketentuan PPh Pasal 15 pada Honorarium yang Diterima Wajib Pajak Badan

PPh Pasal 15 pada honorarium yang diterima oleh wajib pajak badan dikenakan dengan tarif 15%. Namun, jika badan tersebut tidak memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan atau pengurus, maka badan tersebut harus membayar PPh Pasal 15 sebesar 20% dari besarnya honorarium.

Ketentuan Tarif PPh Pasal 15 pada Royalti


Royalti

Royalti adalah penghasilan yang diterima berdasarkan hak cipta atau paten atas penggunaan dari hak tersebut oleh orang atau badan lain. Ketentuan tarif PPh Pasal 15 pada royalti adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPh Pasal 15 pada Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi

PPh Pasal 15 pada royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikenakan dengan tarif 15%. Namun, jika besarnya royalti yang diterima kurang dari Rp 10.000.000 per tahun, maka wajib pajak dapat memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,5% dari besarnya royalti.

  • Tarif PPh Pasal 15 pada Royalti yang Diterima Wajib Pajak Badan

PPh Pasal 15 pada royalti yang diterima oleh wajib pajak badan dikenakan dengan tarif 15%. Namun, jika badan tersebut tidak memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan atau pengurus, maka badan tersebut harus membayar PPh Pasal 15 sebesar 20% dari besarnya royalti.

Ketentuan Tarif PPh Pasal 15 pada Hadiah dan Hadiah Undian


Hadiah dan Hadiah Undian

PPh Pasal 15 juga dikenakan pada hadiah dan hadiah undian yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pelanggan. Ketentuan tarif PPh Pasal 15 pada hadiah dan hadiah undian adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPh Pasal 15 pada Hadiah yang Diterima Orang Pribadi

PPh Pasal 15 pada hadiah yang diterima oleh orang pribadi dikenakan dengan tarif 20%. Namun, jika nilai hadiah yang diterima kurang dari Rp 5.000.000, maka tidak dikenakan PPh Pasal 15.

  • Tarif PPh Pasal 15 pada Hadiah yang Diterima Badan

PPh Pasal 15 pada hadiah yang diterima oleh wajib pajak badan dikenakan dengan tarif 20%. Namun, jika nilai hadiah yang diterima kurang dari Rp 5.000.000, maka tidak dikenakan PPh Pasal 15.

  • Tarif PPh Pasal 15 pada Hadiah Undian

PPh Pasal 15 pada hadiah undian yang diperoleh di luar negeri oleh wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 30% dari nilai hadiah yang diperoleh.

Dalam kesimpulannya, besarnya tarif PPh Pasal 15 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pada tarif PPh Pasal 15. Mulai dari honorarium, royalti, dan hadiah atau hadiah undian, masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami ketentuan PPh Pasal 15 agar tidak terkena sanksi dan mendapatkan kewajiban pajak yang lebih besar.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 15


Contoh Perhitungan PPh Pasal 15

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima. PPh Pasal 15 dikenakan pada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha yang bukan merupakan subjek pajak yang wajib menggunakan metode pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima.

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 15:

Contoh 1


Contoh 1

Pada contoh pertama, PT XYZ mempekerjakan karyawan dengan gaji Rp 10 juta per bulan. PT XYZ wajib membayar PPh Pasal 15 atas penghasilan karyawan tersebut. Persentase tarif PPh Pasal 15 untuk orang pribadi sebesar 5% dari penghasilan bruto.

Maka, perhitungan PPh Pasal 15 pada contoh ini adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto karyawan = Rp 10.000.000
PPh Pasal 15 = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000

Contoh 2


Contoh 2

Pada contoh kedua, PT ABC menjual barang kepada PT DEF seharga Rp 200 juta. PT DEF wajib memotong PPh Pasal 15 atas pembelian barang tersebut. Tarif PPh Pasal 15 untuk badan usaha sebesar 2% dari penghasilan bruto.

Maka, perhitungan PPh Pasal 15 pada contoh ini adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto PT ABC = Rp 200.000.000
PPh Pasal 15 = 2% x Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000

Contoh 3


Contoh 3

Pada contoh ketiga, seorang individu memperoleh penghasilan dari beberapa sumber sebesar: gaji Rp 5 juta, honorarium dari pekerjaan freelance Rp 3 juta, dan bunga tabungan simpanan Rp 500 ribu. Individu tersebut harus membayar PPh Pasal 15 atas penghasilan yang diterima dari honorarium. Tarif PPh Pasal 15 untuk honorarium sebesar 4% dari penghasilan bruto.

Maka, perhitungan PPh Pasal 15 pada contoh ini adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto dari honorarium = Rp 3.000.000
PPh Pasal 15 = 4% x Rp 3.000.000 = Rp 120.000

Contoh 4


Contoh 4

Pada contoh keempat, seorang individu mempunyai penghasilan bruto dari suatu pekerjaan sebesar Rp 35 juta per tahun. Individu tersebut harus membayar PPh Pasal 15 atas penghasilan tersebut. Tarif PPh Pasal 15 untuk orang pribadi sebesar 5% dari penghasilan bruto.

Namun, penghasilan bruto tersebut masih harus dikurangi dengan beberapa biaya yang dapat dikurangkan sebelum dihitung luas pajak yaitu biaya jabatan, iuran pensiun, dan asuransi kesehatan. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar maksimal 5% dari penghasilan bruto atau Rp 1,75 juta. Iuran pensiun dan asuransi kesehatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar maksimal 4,75% dari penghasilan bruto atau Rp 1,66 juta. Dengan begitu, penghasilan neto yang akan dikenakan PPh Pasal 15 adalah sebesar Rp 35 juta – Rp 1,75 juta – Rp 1,66 juta = Rp 31,59 juta.

Maka, perhitungan PPh Pasal 15 pada contoh ini adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto = Rp 31.590.000
PPh Pasal 15 = 5% x Rp 31.590.000 = Rp 1.579.500

Itulah beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 15 yang bisa menjadi referensi untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar pada jenis pajak ini. Penting bagi wajib pajak untuk memahami peraturan dan ketentuan PPh Pasal 15 agar bisa menjalankan kewajibannya secara tepat dan tidak terkena sanksi dari pihak berwenang. Jangan lupa untuk mengonsultasikan perhitungan pajak dengan profesional atau konsultan pajak terpercaya untuk memastikan keakuratannya.

Terima Kasih Sudah Membaca tentang “PPH Pasal 15”

Sekian artikel singkat tentang PPH Pasal 15 yang berlaku di Indonesia. Semoga artikel ini bisa memberikan sedikit informasi berguna untuk Anda dan bermanfaat bagi keperluan Anda di masa depan. Jangan lupa untuk kembali lagi ke situs kami dan kunjungi artikel-artikel menarik lainnya di masa mendatang. Terima kasih telah membaca!