Pemaparan Pasal 21 Ayat 2 UU Pajak Penghasilan di Indonesia

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Mungkin banyak yang merasa repot dengan pajak, namun pajak ini sangat penting untuk menciptakan kestabilan ekonomi negara. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan adalah PPh Pasal 21 Ayat 2. Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dari penghasilan karyawan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai PPh Pasal 21 Ayat 2 dan bagaimana cara menghitungnya.

Pengertian Pasal 21 Ayat 2


Pasal 21 Ayat 2 Indonesia

Pasal 21 ayat 2 dalam undang-undang perpajakan Indonesia merupakan ketentuan yang mengatur kewajiban penghasilan yang harus dipotong pajak oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan yang bekerja di perusahaan mereka.

Dalam Pasal 21 Ayat 2, disebutkan bahwa pajak penghasilan harus dipotong pada saat penghasilan yang bersangkutan diterima oleh karyawan atau pegawai. Ketentuan penghasilan yang dipotong pajak ini terkait dengan jenis penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, serta berdasarkan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini berarti bahwa pihak pengusaha atau pemberi kerja yang membayar gaji atau upah kepada karyawan atau pegawai harus menjalankan kewajiban untuk memotong pajak penghasilan dari penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan atau pegawai mereka, dan menyetorkan pajak yang dipotong pada saat pembayaran penghasilan tersebut dilakukan.

Ketentuan ini penting untuk dilakukan oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja, karena pada akhirnya mereka harus bertanggung jawab atas setiap kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan pajak yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 2. Oleh karena itu, pihak pengusaha atau pemberi kerja harus memastikan bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai telah dipotong pajak dengan benar, dan setiap pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu.

Selain itu, Pasal 21 Ayat 2 juga mengatur beberapa ketentuan lain terkait pengenaan pajak atas penghasilan karyawan atau pegawai. Misalnya, Pasal 21 Ayat 2 membatasi pengambilan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan atau pegawai, seperti biaya perlengkapan kerja, transportasi, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa potongan pajak yang dilakukan terhadap penghasilan karyawan atau pegawai merupakan potongan yang adil dan tidak merugikan mereka secara berlebihan.

Ketika pihak pengusaha atau pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan karyawan atau pegawai, maka hal ini dapat berakibat pada sanksi hukum dan denda oleh pihak pajak, yang dapat mempengaruhi reputasi perusahaan dan biaya operasional masa depan.

Pajak Penghasilan yang Dikenakan pada Pasal 21 Ayat 2


Pasal 21 Ayat 2

Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia. PPh diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Pasal 21 ayat 2 dalam undang-undang ini mengatur tentang PPh yang dikenakan pada penghasilan yang diterima wajib pajak (WP) dalam bentuk gaji atau upah.

gaji atau upah

Pasal 21 ayat 2 mengatur bahwa PPh yang harus dibayar oleh WP adalah 5% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah pajak penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan potongan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Penghasilan bruto dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam satu tahun kalender.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp.100 juta dalam satu tahun kalender, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp.100 juta = Rp.5 juta. Jumlah ini harus dibayarkan dalam bentuk potongan dari gaji atau upah pada setiap bulan.

potongan dari gaji atau upah

Apabila WP memiliki penghasilan dari dua atau lebih pekerjaan, maka penghasilan bruto dari seluruh pekerjaan tersebut akan dihitung secara terpisah dalam satu tahun kalender. PPh yang harus dibayarkan juga dihitung secara terpisah untuk setiap pekerjaan dan dibayarkan kepada masing-masing pemberi kerja.

Ada beberapa hal yang dapat dijadikan pengurang PPh Pasal 21 ayat 2, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan tanggungan keluarga. Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh WP dalam menjalankan pekerjaannya, seperti biaya transportasi, rapat kerja, atau pelatihan. Biaya jabatan yang dapat dijadikan pengurang adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp.500 ribu per bulan.

biaya jabatan

Iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan oleh WP untuk mendapatkan manfaat dari program pensiun yang disediakan oleh perusahaan tempat WP bekerja. Iuran pensiun dapat dijadikan pengurang PPh sebesar 2% dari penghasilan bruto.

iuran pensiun

Tanggungan keluarga adalah tanggungan finansial WP dalam merawat keluarganya, seperti biaya pendidikan dan kesehatan. Tanggungan keluarga dapat dijadikan pengurang PPh sebesar Rp.54 ribu per bulan untuk setiap tanggungan yang masih bersekolah dan Rp.108 ribu per bulan untuk setiap tanggungan yang sakit atau cacat.

tanggungan keluarga

Agar tidak terkena sanksi atau denda, WP harus memastikan bahwa PPh yang dibayarkan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WP juga harus melaporkan penghasilan dan PPh yang telah dibayarkan dalam SPT Tahunan PPh. SPT Tahunan PPh harus disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret melalui e-Filing atau kantor pajak setempat.

SPT Tahunan PPh

Cara Membayar Pajak Pasal 21 Ayat 2


Pajak

Pajak pasal 21 ayat 2 merupakan pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh pegawai tetap atau tidak tetap dalam bentuk gaji atau tunjangan yang dikenakan potongan PPh pasal 21. Pajak ini harus dibayar oleh pihak yang membayar gaji atau tunjangan tersebut. Bagi para pegawai, pajak ini sudah termasuk dalam jumlah gaji atau tunjangan yang diterima. Bagaimana cara membayar pajak pasal 21 ayat 2? Berikut adalah penjelasannya.

1. Menghitung Jumlah Pajak


Hitung Pajak

Sebelum membayar pajak pasal 21 ayat 2, yang perlu dilakukan adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Perhitungan ini dilakukan dengan cara mengalikan besar penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku untuk pajak pasal 21 ayat 2 adalah sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, jika penghasilan bruto yang diterima seorang pegawai dalam satu bulan adalah Rp10.000.000,-, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah:

Jumlah pajak = Rp10.000.000 x 0,5% = Rp50.000,-

Sehingga, pemberi kerja harus membayar pajak sebesar Rp50.000,- pada bulan tersebut.

2. Pembayaran Pajak


Pembayaran Pajak

Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak ini. Pembayaran pajak pasal 21 ayat 2 dilakukan dengan cara menyetorkan jumlah pajak yang telah dihitung ke kantor pajak setempat.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pembayaran pajak, seperti:

a. Melalui Kantor Pos

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pos, dengan cara mengisi dan menyerahkan formulir setoran pajak ke petugas kantor pos. Setelah pembayaran dilakukan, petugas kantor pos akan memberikan bukti setoran.

b. Melalui ATM

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui mesin ATM yang sudah memiliki fasilitas pembayaran pajak. Langkah yang perlu dilakukan adalah memasukkan nomor rekening pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi selesai, ATM akan mengeluarkan bukti pembayaran.

c. Melalui Internet Banking

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui internet banking. Langkah yang perlu dilakukan adalah memilih menu pembayaran pajak, kemudian mengisi nomor rekening pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi selesai, akan muncul bukti pembayaran yang harus dicetak sebagai bukti pembayaran.

d. Melalui Mobile Banking

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui mobile banking dengan menggunakan aplikasi bank yang terinstall pada smartphone. Langkah yang perlu dilakukan hampir sama dengan pembayaran pajak melalui internet banking, yaitu memilih menu pembayaran pajak, memasukkan nomor rekening pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Penting untuk diingat bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pasal 21 ayat 2 adalah tanggal 10 setiap bulannya. Oleh karena itu, pemberi kerja harus membayar pajak sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

3. Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak


Denda Pajak

Bagi pemberi kerja yang tidak membayar pajak pasal 21 ayat 2 sebelum tanggal 10 setiap bulannya, akan dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

Apabila pemberi kerja tidak membayar pajak dalam waktu yang lama, maka ada kemungkinan besar bahwa mereka akan dituntut secara hukum oleh kantor pajak. Selain itu, pemberi kerja yang tidak membayar pajak dengan tepat juga berpotensi kehilangan hak-haknya dan merusak reputasinya.

Jadi, sangat penting bagi pemberi kerja untuk membayar pajak pasal 21 ayat 2 tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai. Hal ini tidak hanya untuk menghindari denda dan sanksi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan saling menguntungkan bagi semua pihak.

Konsekuensi Pelanggaran Pasal 21 Ayat 2


pelanggaran pasal 21 ayat 2

Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ketentuan pajak di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang membayar penghasilan dalam bentuk gaji, upah, pensiun, atau imbalan lainnya yang sejenis wajib memotong pajak penghasilan dari penghasilan tersebut. Namun, jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat 2, akan menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat. Berikut adalah konsekuensi pelanggaran Pasal 21 ayat 2:

1. Denda Administrasi


denda administrasi

Jika ada penghasilan yang tidak dipotong atau dipotong kurang dari ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2, maka pihak yang membayar penghasilan tersebut akan dikenakan denda administrasi. Dalam hal ini, denda administrasi yang dikenakan sebesar 2% dari penghasilan yang tidak dipotong atau dipotong kurang dan harus dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo.

2. Sanksi Pidana


sanksi pidana

Pelanggaran Pasal 21 ayat 2 juga dapat menimbulkan sanksi pidana. Pihak yang menjadi pegawai atau karyawan dan melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja, maka sanksi pidana yang dapat diterapkan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

3. Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan


tidak dapat dipertanggungjawabkan

Jika pihak yang membayar penghasilan tidak melakukan pemotongan atau melakukannya dengan jumlah yang kurang dari ketentuan Pasal 21 ayat 2, maka pihak tersebut tidak dapat menagih pajak yang tidak dipotong atau dipotong kurang tersebut dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain.

4. Teguran dan Pengenaan Sanksi Administratif


teguran dan pengenaan sanksi administratif

Selain denda administrasi dan sanksi pidana, pihak yang membayar penghasilan juga dapat diberi teguran dan dikenakan sanksi administratif, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat 2. Sanksi administratif yang dapat diterapkan adalah sanksi mulai dari 0,25% sampai dengan 48% dari jumlah pajak yang tidak dipotong atau dipotong kurang.

Demikianlah beberapa konsekuensi yang akan diterima jika ada pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat 2. Oleh sebab itu, penting bagi pihak perusahaan dan karyawan untuk memahami ketentuan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menghindari adanya pelanggaran serta konsekuensi yang tidak diinginkan.

Sampai Jumpa Lagi

Itu dia penjelasan tentang pasal 21 ayat 2 yang mungkin bisa membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan. Saya harap artikel ini bermanfaat dan mudah dipahami. Jangan lupa kalau ada pertanyaan atau kritik, bisa tinggalkan di kolom komentar di bawah ya. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya!