Ciri-ciri Hukum Perdata yang Perlu Diketahui

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur tentang hak-hak individu dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hukum perdata, terdapat beberapa ciri-ciri yang harus dipenuhi agar sebuah perbuatan dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ciri-ciri hukum perdata sangat penting untuk dipahami oleh setiap individu agar tidak melanggar hukum dan mendapatkan keadilan dalam kehidupan berkesetaraan. Berikut merupakan paparan tentang ciri-ciri hukum perdata dalam bahasa Indonesia yang santai dan mudah dipahami.

Sumber Hukum Perdata


Sumber Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan satu bentuk hukum yang mengatur hubungan hukum antar individu atau badan hukum. Berbeda dengan hukum pidana yang menyangkut tindakan pidana dan kejahatan, hukum perdata lebih menekankan pada hubungan hukum antara individu yang dapat terjadi secara sukarela atau kontrak. Dalam pelaksanaannya, hukum perdata didasarkan pada beberapa sumber hukum yang telah ditetapkan. Di bawah ini, kami akan membahas beberapa sumber hukum perdata yang sering dijadikan acuan oleh para ahli hukum dalam menangani kasus hukum perdata.

Undang-Undang (UU)

Undang-undang atau yang sering disebut dengan UU adalah sumber hukum utama yang menjadi dasar penyusunan aturan hukum di Indonesia. Di dalamnya, terdapat ketentuan yang mengatur segala hal di dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hukum perdata. UU yang menjadi acuan dalam hukum perdata adalah KUH Perdata. UU KUH Perdata menjadi upaya untuk mengatur hukum yang berkaitan dengan peraturan perdata, baik itu menyangkut tentang kepemilikan, hutang-piutang, perjanjian, perjanjian jual beli, dan lain sebagainya. UU KUH Perdata terdiri dari beberapa buku, salah satunya adalah buku keempat yang mengatur tentang hukum waris.

Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan juga menjadi salah satu sumber hukum perdata yang penting dalam proses persidangan. Pengadilan juga memiliki peran dalam menjalankan hukum perdata yang ditetapkan dalam UU KUH Perdata. Putusan tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan perkara hukum perdata. Pengadilan telah memberikan putusan terhadap beberapa kasus hukum perdata yang dijadikan preceden (acuan) untuk menyelesaikan kasus serupa di masa depan.

Doktrin Hukum

Doktrin hukum adalah penafsiran hukum yang bersifat non formal dan lebih menekankan pada pemahaman hukum perdata secara akademis. Sumber hukum perdata ini terdiri dari para ahli hukum yang memberikan pandangan tentang pemahaman hukum perdata secara berkala. Isu-isu hukum perdata pada doktrin hukum lebih sering menganalisis permasalahan yang lebih spesifik pada kasus-kasus yang bersifat nasional maupun internasional atau terkait dengan bisnis dan korporat.

Gewohnheitsrecht

Gewohnheitsrecht atau yang sering dikenal dengan nama hukum kebiasaan, menjadi sumber hukum perdata yang digunakan ketika tidak ditemukan ketentuan aturan mengenai suatu persoalan dalam peraturan perundang-undangan atau dalam perjanjian. Gewohnheitsrecht berbasis pada kebiasaan atau praktek biasa yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Praktek tersebut dapat dijadikan acuan untuk menetapkan putusan dalam banyak kasus hukum perdata.

Gerechtelijk Gewijsde

Sumber hukum perdata lain yang sering digunakan adalah Gerechtelijk Gewijsde (putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap). Putusan ini terjadi ketika ada kasus hukum perdata yang sudah tidak bisa lagi dianulir lagi dan harus diputuskan oleh hakim sebagai penyelesaiannya. Dalam putusan ini, hakim harus mencantumkan seluruh pertimbangan hukum yang telah dia ambil untuk bisa menjatuhkan putusan tersebut.

Substansi Hukum Perdata


Substansi Hukum Perdata

Hukum perdata adalah sistem aturan hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau badan hukum dalam hal kepemilikan, perjanjian, dan hak-hak terhadap benda atau kekayaan. Hukum perdata mencakup peraturan tentang kontrak, perdata, warisan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.

Substansi hukum perdata meliputi tiga aspek yaitu harta, perjanjian, dan pendirian badan hukum. Ketiga aspek ini akan dibahas secara terperinci dalam artikel ini.

Harta

Harta yang dimaksud di sini mencakup segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan sejenisnya. Harta ditetapkan dan dilindungi oleh hukum perdata untuk mencegah terjadinya sengketa atau perselisihan dalam penggunaan, kepemilikan, atau peralihan hak atas harta tersebut.

Dalam hukum perdata, pemilik harta mempunyai hak untuk menguasai, menggunakan, dan memperoleh manfaat dari harta tersebut. Tidak hanya itu, pemilik harta juga mempunyai hak untuk menjual, memberikan hadiah, atau menghibahkan harta miliknya kepada orang lain.

Namun, pemilik harta juga mempunyai kewajiban untuk melindungi harta miliknya dan tidak menggunakan atau memperjualbelikan harta tersebut dengan cara yang merugikan orang lain atau melanggar hukum perdata.

Perjanjian

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau badan hukum yang diatur oleh hukum perdata. Perjanjian dibagi menjadi dua jenis yaitu perjanjian perdata dan perjanjian dagang.

Perjanjian perdata adalah kesepakatan antarindividu atau badan hukum yang dilindungi oleh hukum perdata dan tidak terkait dengan transaksi komersial. Contoh perjanjian perdata adalah perjanjian jual beli, pinjam meminjam uang, atau sewa menyewa.

Sedangkan perjanjian dagang adalah kesepakatan antara pedagang yang berkaitan dengan perdagangan barang atau jasa. Perjanjian dagang dilindungi oleh hukum perdagangan dan ada aturan khusus yang mengatur perjanjian ini. Contoh perjanjian dagang adalah kontrak pembelian barang atau jasa, atau perjanjian kerja sama antara dua perusahaan.

Pendirian Badan Hukum

Badan hukum adalah satu bentuk badan yang dapat menjadi pelaku hukum dalam sistem hukum. Badan hukum dapat berupa perusahaan, yayasan, atau organisasi lain yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sejalan.

Pendirian badan hukum harus sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh hukum perdata seperti akta pendirian, pengesahan dari pihak berwenang, dan perizinan lain yang diperlukan. Pendirian badan hukum dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya seperti perlindungan hukum dan pengelolaan bisnis yang lebih efektif.

Namun, badan hukum juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku serta melindungi hak-hak pihak lain. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan badan hukum dikenakan sanksi hukum atau bubar melalui proses konkursus atau dalam kasus yang ekstrim, dilikuidasi oleh pemerintah.

Dalam keseluruhan substansi hukum perdata, terdapat aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban individu, badan hukum, atau pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian. Kepatuhan terhadap hukum perdata merupakan kuncinya dalam mencegah terjadinya sengketa atau perselisihan yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Sifat Hukum Perdata


Ciri-Ciri-Hukum-Perdata

Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara individu serta perusahaan swasta atau bahkan badan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Ada beberapa sifat dalam hukum perdata yang membedakannya dari hukum pidana atau hukum publik.

Sifat Hukum Perdata yang Pertama: Dasar dari Hukum Menurut Kesepakatan Bersama

Kesepakatan

Sifat dasarnya adalah didasari hasil kesepakatan bersama dari pemilik hak atau kedua belah pihak dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian harus ada kesepahaman dari kedua belah pihak atas hal yang diputuskan, sehingga kesepakatan bersama yang dibuat tersebut memiliki kekuatan hukum. Namun, kesepakatan tersebut harus dalam batas-batas hukum yang berlaku.

Sifat Hukum Perdata yang Kedua: Bersifat Memperlihatkan Prestasi

Hukum-Prestasi

Hukum perdata bersifat memperlihatkan prestasi yang artinya hukum tersebut hanya akan terwujud jika ada tindakan nyata dari pihak yang bertanggung jawab. Jadi hukum perdata tidak hanya sekedar pemikiran atau ide saja, namun harus terwujud dalam bentuk tindakan nyata.

Sifat Hukum Perdata yang Ketiga: Tidak Ada Ada Unsur Paksaan

Unsur-Paksaan

Sifat ketiga menjelaskan bahwa dalam hukum perdata tidak ada unsur paksaan. Perjanjian yang dibuat harus berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak boleh terpaksa. Kesepakatan yang terpaksa tentunya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan jika terjadi perselisihan, maka tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat pula.

Sifat Hukum Perdata yang Keempat: Menimbulkan Tuntutan Hak

Tuntutan-Hak

Hukum perdata menimbulkan tuntutan hak yang berhubungan dengan hubungan-hubungan di antara individu atau badan hukum. Oleh sebab itu, dalam hukum perdata ada beberapa hal yang menjadi bagian penting, seperti hak milik, jaminan kebendaan, kewajiban kontraktual, harta bersama, dan banyak lagi.

Sifat Hukum Perdata yang Kelima: Tidak Mempunyai Sanksi Pidana

Sanksi-Pidana

Hukum perdata tidak memiliki sanksi pidana. Jadi, jika terjadi perselisihan atau pelanggaran dalam suatu perjanjian, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat membawa hal tersebut ke meja hijau atau pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban. Dalam hukum perdata, kerugian dapat diatasi melalui ganti rugi atau kompensasi yang memadai.

Sifat-sifat dalam hukum perdata tersebut memang berbeda dengan hukum pidana dan hukum publik. Oleh sebab itu, jangan sampai kita salah mengartikan hukum perdata karena begitu vitalnya peran hukum di dalam kehidupan manusia modern. Hukum yang baik akan membawa keamanan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat, sehingga terciptalah hubungan yang sehat dan produktif.

Pembagian Hukum Perdata


Pembagian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tentang hubungan kepentingan di antara subjek hukum perdata, yakni individu, badan hukum, dan perkumpulan-perkumpulan hukum yang lain. Terdapat beberapa pembagian dari Hukum Perdata yaitu sebagai berikut.

Hukum Perdata Materil


Hukum Perdata Materil

Secara umum, hukum perdata materil adalah hukum perdata yang mengatur tentang hak asasi manusia serta hak harta benda. Hukum perdata ini sangat erat kaitannya dengan hubungan kepentingan di antara subjek hukum perdata. Hukum perdata materil juga mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab hukum atas perbuatan tersebut. Hukum ini selalu berkaitan dengan masalah harta benda, hak orang, dan hak-hak lainnya yang dapat dikuasai dan dipindahtangankan dari satu pihak kepada pihak lain.

Hukum Perdata Formil


Hukum Perdata Formil

Hukum perdata formil adalah aturan hukum yang mengatur tentang cara-cara pemenuhan, pembuatan, dan perluasan hak perdata. Hukum ini juga mengatur tentang semua bentuk proses hukum perdata dari awal hingga akhir, mulai dari seleksi persidangan, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, hingga putusan pengadilan.

Hukum Perdata Khusus


Hukum Perdata Khusus

Hukum Perdata Khusus adalah sistem hukum perdata yang berkaitan dengan bidang-bidang khusus yang sangat penting dan memerlukan perlindungan hukum khusus, seperti hukum waris, hukum keluarga, dan hukum kontrak. Setiap bidang hukum perdata tersebut memiliki aturan hukum yang unik serta spesifik tersendiri yang terkait dengan bidang tersebut.

Hukum Acara Perdata


Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah aturan hukum yang mengatur tentang seluruh peraturan dan prosedur dalam pengadilan. Hukum ini terkait dengan semua proses dalam pengadilan seperti persidangan, pembuktian, penyelesaian sengketa, putusan pengadilan, dan eksekusi putusan. Hukum acara perdata memiliki karakteristik berupa berbagai ketentuan tata cara dan prosedur yang harus dijalankan dalam pengadilan yang menjamin pelaksanaan keadilan secara adil dan tepat.

Hukum Perdata Internasional


Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum perdata di antara para pengacara dan pengadilan dari berbagai negara. Hukum perdata internasional menjadi hal yang penting pada saat ini, karena hukum perdata melintasi batas-batas nasional, terutama dalam perdagangan internasional. Hukum perdata internasional mengatur tentang berbagai hubungan kepentingan antarnegara, seperti perdagangan internasional, kekayaan intelektual, dan kontrak internasional.

Berdasarkan pembagian hukum perdata tersebut, terlihat bahwa hukum perdata memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga hak-hak dan kepentingan para individu, badan hukum, maupun perkumpulan-perkumpulan hukum yang lain. Dalam menjalankan peran tersebut, hukum perdata harus dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa hukum.

Terakhir, Simaklah Ciri-Ciri Hukum Perdata!

Sekarang, kamu sudah mengetahui ciri-ciri hukum perdata. Dengan mengetahui ciri-cirinya, kamu akan lebih mudah memahami dan membedakan jenis hukum yang lain. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin belajar lebih lanjut tentang hukum perdata. Jangan lupa, untuk mengunjungi halaman kami lagi di lain waktu untuk mempelajari lebih banyak topik menarik. Terima kasih sudah membaca!